Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menjalin kerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini difokuskan pada pertukaran informasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kolaborasi ini mencakup beberapa aspek krusial, mulai dari penguatan koordinasi antarlembaga, pertukaran informasi sesuai kewenangan, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Seluruh langkah tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Meski begitu, Ivan menekankan bahwa setiap pertukaran data akan tetap dilakukan dengan mematuhi regulasi perundang-undangan, termasuk aspek kerahasiaan data.
Lebih lanjut, Ivan menyoroti pentingnya langkah preventif di tengah pesatnya perkembangan produk dan teknologi keuangan. Menurutnya, kemampuan untuk mengantisipasi risiko penyalahgunaan sistem keuangan harus terus ditingkatkan agar pasar modal tidak dijadikan sarana untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Kerja sama ini tidak hanya menjadi wujud komitmen menjaga integritas sektor keuangan nasional, tetapi juga langkah nyata Indonesia dalam meningkatkan efektivitas rezim APU PPT dan PPSPM secara menyeluruh.
Baca Juga: IHSG Terkoreksi Meski Rupiah Menguat ke Level Rp17.500 per Dolar AS
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: CNBC Indonesia – Market (sumber).









