Menu ✖

Mode Gelap
 

Internasional WIB ยท

Menhut Sebut Skema Perhutanan Sosial Buat Perdagangan Karbon Lebih Inklusif


					Menhut Sebut Skema Perhutanan Sosial Buat Perdagangan Karbon Lebih Inklusif Perbesar

Menhut Sebut Skema Perhutanan Sosial Buat Perdagangan Karbon Lebih Inklusif

Foto: ANTARA News - Terkini (Nasional)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa skema perhutanan sosial berperan penting dalam menciptakan sistem perdagangan karbon yang lebih inklusif. Menurutnya, pendekatan ini memastikan manfaat ekonomi dari sektor kehutanan tidak hanya dinikmati oleh korporasi pemegang konsesi besar, tetapi juga menjangkau masyarakat hukum adat, kelompok perhutanan sosial, dan masyarakat desa yang secara aktif menjaga kelestarian kawasan hutan.

Sebagai implementasi konkret, Lanskap Bujang Raba di Jambi tercatat sebagai kelompok perhutanan sosial pertama yang mendapatkan persetujuan perdagangan karbon. Proses ini sempat tertunda sejak 2021 hingga diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026. Menhut Raja Antoni menyerahkan SK Persetujuan Penerbitan Non-SPE untuk kawasan tersebut pada 6 Juli 2026 di Jakarta, dan saat ini dokumen proyek sedang dalam proses registrasi di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Selain manfaat ekonomi, Menhut menyoroti keberhasilan Bujang Raba dalam menjaga kawasan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengibaratkan keberhasilan komunitas di Jambi tersebut sebagai "oase" di tengah upaya pemerintah mengendalikan karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Menhut menambahkan, partisipasi masyarakat yang terwadahi dalam kelompok peduli api menjadi kunci sukses perlindungan hutan, yang nantinya akan diperkuat melalui pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) berbasis desa.

Meski demikian, Raja Juli Antoni menekankan bahwa upaya menjaga hutan harus dilakukan secara komprehensif dengan menggabungkan pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum. Ia telah menginstruksikan Direktorat Penegakan Hukum Kemenhut untuk tetap waspada dan melakukan patroli rutin. Kombinasi antara kesadaran masyarakat yang berdaya dengan ketegasan penegakan hukum diyakini menjadi formula efektif untuk menekan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Baca Juga: Kemenkes Tangani Lonjakan Kasus ISPA Akibat Karhutla hingga September 2026

Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Kans Indonesia Jaga Gengsi Bulu Tangkis di Final Asian Games 2026

29 September 2026 - 07:06 WIB

Kans Indonesia Jaga Gengsi Bulu Tangkis di Final Asian Games 2026

China Puncaki Klasemen Sementara Asian Games 2026, Indonesia di Posisi ke-14

29 September 2026 - 07:05 WIB

China Puncaki Klasemen Sementara Asian Games 2026, Indonesia di Posisi ke-14

Deretan Berita Populer: Pemeriksaan Ferdy Sambo hingga Usulan Biaya Haji Presiden Prabowo

29 September 2026 - 07:05 WIB

Deretan Berita Populer: Pemeriksaan Ferdy Sambo hingga Usulan Biaya Haji Presiden Prabowo

Mendag Budi Santoso Hadiri G20 TMM di AS Perjuangkan Kepentingan Perdagangan Indonesia

29 September 2026 - 07:05 WIB

Mendag Budi Santoso Hadiri G20 TMM di AS Perjuangkan Kepentingan Perdagangan Indonesia

Mengapa Perut Sering Terasa Mulas Setelah Minum Kopi? Ini Penjelasannya

28 September 2026 - 07:10 WIB

Mengapa Perut Sering Terasa Mulas Setelah Minum Kopi? Ini Penjelasannya

Penggunaan Earbuds Bluetooth Setiap Hari: Benarkah Berisiko bagi Kesehatan?

28 September 2026 - 07:05 WIB

Penggunaan Earbuds Bluetooth Setiap Hari: Benarkah Berisiko bagi Kesehatan?
Trending di Internasional