Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menekankan pentingnya kerja sama regional dalam menghadapi tantangan kejahatan modern. Dalam acara 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit yang digelar di Jakarta, Senin (7/9), Otto menyatakan bahwa dinamika kejahatan saat ini telah melampaui batas-batas negara, sehingga kolaborasi antarnegara menjadi krusial.
Otto yang juga menjabat sebagai President POLA dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini turut menyoroti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia. Menurutnya, pembaruan hukum ini merupakan langkah besar, namun tantangan sebenarnya terletak pada aspek implementasi. Selain itu, ia mengingatkan para advokat untuk terus memegang teguh tanggung jawab profesional dan etis, mengingat peran advokat sebagai penegak hukum yang melampaui kepentingan klien secara individu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, memaparkan bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah resmi mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Haryadi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan dalam peradilan, salah satunya melalui Peraturan MA (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Konferensi yang dihadiri Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai pembicara kunci ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperkuat supremasi hukum di kawasan Asia.
Baca Juga: Qatar dan Mediator Timur Tengah Intensifkan Upaya Kesepakatan Iran-Amerika Serikat
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).









