Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha kepada PT Gadai Elektronik Jakarta. Kini, perusahaan tersebut diizinkan untuk beroperasi secara nasional, setelah sebelumnya hanya memiliki lingkup usaha tingkat provinsi. Keputusan ini tertuang dalam Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026, menyusul pemenuhan persyaratan dan dokumen perizinan sesuai dengan POJK Nomor 39 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Dengan status barunya, PT Gadai Elektronik Jakarta menjadi perusahaan gadai kelima yang mendapatkan izin skala nasional. Sebelumnya, OJK telah memberikan persetujuan serupa kepada tiga perusahaan swasta lain, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia. Mereka kini bergabung bersama PT Pegadaian (Persero) dalam memberikan layanan pembiayaan di seluruh pelosok Indonesia. OJK menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah perusahaan lain yang tengah dalam proses pengajuan untuk peningkatan lingkup usaha serupa.
Langkah perluasan jangkauan ini diharapkan mampu mendorong kapasitas industri pergadaian sekaligus memberikan akses pembiayaan yang lebih luas, aman, dan terpercaya bagi masyarakat. Data OJK per Juli 2026 menunjukkan performa industri yang positif, di mana penyaluran pinjaman tumbuh 50,73 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp160,78 triliun. Produk gadai masih mendominasi dengan kontribusi mencapai Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman. Di sisi pendanaan, industri pergadaian mencatatkan kenaikan sebesar 65,71 persen menjadi Rp126,93 triliun yang bersumber dari pinjaman diterima dan penerbitan surat berharga.
Baca Juga: Sarjito Resmi Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: CNBC Indonesia – Market (sumber).









