Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengeluarkan peringatan keras terkait upaya penyusunan definisi Orang Asli Papua (OAP). Pigai menekankan agar pemerintah tidak menggunakan pendekatan politik dalam mendefinisikan OAP, karena hal tersebut dinilai berisiko mengancam hak representasi masyarakat asli Papua di masa depan. Pernyataan ini disampaikan Pigai di Jakarta, Rabu, seusai menggelar pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Menurut Pigai, negara semestinya tidak melakukan kategorisasi suku, bangsa, maupun ras dengan dasar kepentingan politik. Ia mengkhawatirkan jika pihak yang bukan merupakan Orang Asli Papua diakui melalui definisi politik, maka ruang representasi bagi masyarakat asli di bidang ekonomi, politik, dan birokrasi akan tergerus. Kondisi tersebut, lanjutnya, dikhawatirkan memicu marginalisasi hingga potensi konflik rasisme di wilayah Papua. Pigai menegaskan bahwa sikapnya ini merupakan langkah antisipasi jangka panjang untuk menjaga integritas nasional dan keutuhan bangsa.
Terkait hal ini, Majelis Rakyat Papua telah menyampaikan aspirasi dan keresahan serupa kepada Pigai. Sebagai informasi, definisi OAP sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yakni orang dari rumpun ras Melanesia atau mereka yang diterima dan diakui oleh masyarakat adat Papua. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk sebelumnya telah menyatakan tengah menyiapkan basis data OAP. Data tersebut nantinya ditujukan untuk mendukung kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur bagi warga asli Papua.
Baca Juga: BCA Catat Lonjakan Dana Kelolaan Investasi hingga Rp339 Triliun per Juni 2026
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










