Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap perdagangan saham PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) dan PT Singaraja Putra Tbk (SINI). Kebijakan ini diambil otoritas bursa menyusul peningkatan harga kumulatif yang sangat signifikan pada kedua saham tersebut.
Berdasarkan pengumuman resmi BEI, suspensi ini mulai berlaku efektif sejak perdagangan tanggal 8 September 2026. Penghentian sementara dilakukan di seluruh pasar, baik di pasar reguler maupun pasar tunai. Langkah cooling down ini ditegaskan oleh bursa sebagai upaya perlindungan investor, agar pelaku pasar memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan secara matang keputusan investasi mereka berdasarkan informasi yang tersedia. BEI juga mengimbau pihak berkepentingan untuk selalu mencermati setiap keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan.
Lonjakan harga yang mendasari suspensi tersebut terlihat dari performa saham GRPH yang melesat 34,6% dalam lima hari terakhir dan terbang 106,2% selama sebulan terakhir. Saat ini, saham GRPH berada di level Rp 132 per saham dengan kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 132 miliar. Sementara itu, saham SINI mencatatkan kenaikan 35,2% dalam lima hari terakhir dan meroket 113,8% dalam kurun waktu satu bulan, membawa harganya ke posisi Rp 15.075 per saham dengan total kapitalisasi pasar mencapai Rp 18,13 triliun.
Baca Juga: Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga Investama Sedaya
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: CNBC Indonesia – Market (sumber).










