Sarjito secara resmi mengemban jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelantikan tersebut ditandai dengan prosesi pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).
Prosesi ini merujuk pada Surat Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Dalam sumpahnya, Sarjito berjanji untuk menjalankan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK dengan penuh tanggung jawab, setia kepada NKRI dan UUD 1945, serta berkomitmen untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait jabatan yang ia emban. Penunjukan Sarjito ini merupakan hasil dari proses seleksi di mana ia menjadi calon tunggal yang diajukan dalam kontestasi pemilihan ADK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Bagi OJK, Sarjito bukanlah sosok baru. Ia memiliki rekam jejak panjang di sektor pasar modal, termasuk pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK serta Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal di Badan Pengawas Pasar Modal, Kementerian Keuangan. Sebelum pensiun pada 2024 lalu, ia juga dikenal sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Ketua Satgas PASTI. Secara akademik, Sarjito merupakan lulusan hukum dari Universitas Indonesia, sarjana ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, pemegang gelar MBA dari Saint Louis University, AS, serta memiliki sertifikasi Notaris Profesional dari Universitas Jayabaya.
Baca Juga: Wamenko Otto Hasibuan Tekankan Pentingnya Kolaborasi Regional Lawan Kejahatan Lintas Negara
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: CNBC Indonesia – Market (sumber).










