Seorang mahasiswi berinisial S harus kehilangan nyawanya setelah dipaksa mengonsumsi narkotika jenis ekstasi oleh rekannya, ID, saat menggelar pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadillah, mengungkapkan bahwa tersangka ID nekat memberikan obat terlarang tersebut kepada korban dengan alasan ingin merasakan kesenangan bersama-sama.
Menurut keterangan ID kepada pihak kepolisian, ia merasa tidak puas jika hanya dirinya sendiri yang merasakan efek dari narkotika tersebut. Tersangka berdalih ingin agar keduanya bisa merasa senang dan bahagia secara bersamaan saat menikmati pesta. Usai mengonsumsi barang haram tersebut, keduanya kemudian berpindah lokasi ke sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (3/9) sekitar pukul 03.30 WIB. Setibanya di hotel, kondisi korban dilaporkan sempat jatuh di depan lift hingga akhirnya dibaringkan di kamar hotel.
Nahas, pada pukul 09.30 WIB, tersangka beserta rekan-rekannya meninggalkan korban sendirian di kamar. Pihak hotel baru mengetahui kejadian tersebut pada pukul 13.30 WIB setelah melakukan pengecekan kamar dan mendapati korban sudah tidak bernyawa. Hasil otopsi dokter forensik menunjukkan adanya kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh korban. Diduga, tubuh korban mengalami syok akibat paparan obat tersebut karena ia diketahui belum pernah mengonsumsi narkotika sebelumnya. Atas perbuatannya, ID kini dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Waspada Bahaya Abu Vulkanik, Dokter Ingatkan Larangan Mengucek Mata Jika Terpapar
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Metro/Kriminalitas (sumber).










