Kementerian PPN/Bappenas bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) melaporkan capaian progres aksi pencegahan korupsi yang telah menyentuh angka 67,49 persen. Laporan tersebut disampaikan dalam Pertemuan Timnas Pencegahan Korupsi Semester III di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (7/9). Timnas PK sendiri terdiri dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta Kantor Staf Kepresidenan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menekankan bahwa agenda pencegahan korupsi kini telah menjadi bagian integral dari strategi pembangunan nasional, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025-2029. Ia menegaskan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan pengendalian yang melekat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa angka capaian tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan perubahan sistem agar pelayanan publik menjadi lebih efisien dan ruang bagi praktik korupsi semakin sempit. Program ini melibatkan 59 kementerian/lembaga dan 38 pemerintah provinsi untuk mengawal 15 aksi dengan 36 output dan 296 milestone.
Terdapat empat capaian kunci yang difokuskan, yakni sektor logistik, kesehatan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan pengelolaan aset negara. Di sektor logistik, penerapan single billing di 55 pelabuhan berhasil memangkas waktu layanan secara signifikan dari 10,86 jam menjadi 5,57 jam. Sementara di sektor aset negara, pemerintah telah mengamankan 55 situ dan enam danau dengan estimasi nilai potensi aset mencapai Rp16 triliun. Selain itu, Stranas PK turut mengawal program prioritas Presiden seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sistem kendali data MBG Pay serta penguatan tata kelola pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Kilas Balik Peristiwa Hukum: Dari Putusan MK hingga Kasus Korupsi di Lampung
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










