Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum WIB ยท

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian


					Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian Perbesar

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian

Foto: ANTARA News - Hukum

Keberadaan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu kembali menjadi perhatian publik setelah kepolisian berhasil mengungkap sindikat yang menawarkan jasa penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi. Salah satu kasus menonjol terjadi di Polres Siak, Riau, pada September 2026, di mana polisi menangkap delapan tersangka yang diduga telah mengedarkan sekitar 500 SIM palsu sejak Juni. Sindikat ini menawarkan jasa tersebut melalui media sosial seperti WhatsApp dan marketplace Facebook dengan harga bervariasi antara Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta. Modus yang digunakan para pelaku adalah menyunting data pemilik dan mencetaknya ke dalam kartu fisik.

Korlantas Polri menekankan bahwa SIM merupakan dokumen negara yang hanya boleh diterbitkan melalui mekanisme resmi kepolisian sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Masyarakat diimbau untuk mewaspadai tawaran pembuatan SIM instan yang hanya mensyaratkan pengiriman foto dan KTP tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau mengikuti ujian. Pihak kepolisian juga memperingatkan bahwa keberadaan barcode pada SIM palsu bukan merupakan jaminan keaslian, karena sindikat sering kali memanipulasi fitur tersebut agar terlihat meyakinkan saat dipindai.

Penggunaan SIM palsu memiliki konsekuensi serius bagi pemiliknya. Selain tidak dianggap sah secara hukum, pemohon SIM palsu berisiko terlibat dalam masalah hukum yang lebih luas. Bagi para pelaku pemalsuan, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan data melalui layanan resmi Korlantas Polri atau mendatangi Satpas terdekat guna memastikan dokumen berkendara yang dimiliki tercatat dalam sistem resmi.

Selain memastikan legalitas dokumen berkendara, penting bagi masyarakat untuk selalu mendukung transaksi yang aman dan terpercaya dalam kehidupan sehari-hari. Jika Anda sedang mencari perlengkapan fashion dan gaya hidup yang terjamin kualitasnya, silakan kunjungi Howsh Official Store di Shopee untuk melihat koleksi lengkap serta penawaran harga terbaik dari penjual resmi. Howsh Official Store.

Baca Juga: Rangkuman Peristiwa Hukum: Kasus Korupsi PT CCM hingga Tuntutan terhadap Fadia Arafiq

Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Hukum (sumber).

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

29 September 2026 - 07:05 WIB

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

27 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

26 September 2026 - 07:10 WIB

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

Film Memburu Pemangsa Angkat Isu Kekerasan Anak Melalui Lensa Investigasi Jurnalistik

25 September 2026 - 07:06 WIB

Film Memburu Pemangsa Angkat Isu Kekerasan Anak Melalui Lensa Investigasi Jurnalistik

Rangkuman Peristiwa Hukum: Kasus Korupsi PT CCM hingga Tuntutan terhadap Fadia Arafiq

25 September 2026 - 07:05 WIB

Rangkuman Peristiwa Hukum: Kasus Korupsi PT CCM hingga Tuntutan terhadap Fadia Arafiq

Rangkuman Peristiwa Kriminal di Jakarta: Pengungkapan Sabu hingga Laboratorium Narkoba Rumahan

23 September 2026 - 07:05 WIB

Rangkuman Peristiwa Kriminal di Jakarta: Pengungkapan Sabu hingga Laboratorium Narkoba Rumahan
Trending di Hukum