Sejumlah peristiwa hukum menyita perhatian publik sepanjang hari Senin (7/9). Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat mengeluarkan dua putusan penting terkait uji materiil undang-undang. Pertama, MK resmi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya menggugat aturan masa jabatan Kapolri dalam UU Polri. Sementara itu, untuk perkara nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru sebagai pengawas dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG), MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Di sisi lain, aparat penegak hukum terus melakukan pemberantasan tindak pidana di berbagai daerah. Kepolisian Resor di bawah Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan. Para tersangka ini diketahui melakukan aksi pembakaran secara perorangan. Di wilayah Lampung, Kejaksaan Agung melalui penyidik Jampidsus mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang menyeret PT PSMI di areal kerja PT Inhutani V.
Upaya pemberantasan korupsi juga terus bergulir di tingkat pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka.
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










