Sejarah penegakan hukum di Indonesia mencatat kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Kehakiman era Kabinet Ali Sastroamidjojo I, Mr. Djojohadikoesoemo (DG). Pada 12 Agustus 1955, pihak Kejaksaan Agung melalui Polisi Militer melakukan penangkapan terhadap DG atas dugaan suap terkait penerbitan izin tinggal tetap atau visa. Kasus ini bermula dari laporan politisi Tan Po Goan yang menyerahkan dokumen janggal ke Kejaksaan Agung dan media massa terkait penyimpangan prosedur visa bagi warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong.
Dalam proses penggeledahan sebelum penangkapan di kediaman DG di Jalan Cut Mutia dan sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22, penyidik menemukan brankas berisi uang tunai sebesar Rp135.000. Berdasarkan acuan harga emas pada tahun 1955, nominal tersebut setara dengan daya beli 1,57 kilogram emas, yang jika dikonversi dengan harga saat ini mencapai kisaran Rp3,8 miliar. Meski penangkapan tersebut menuai tudingan politis, Jaksa Agung Soeprapto menegaskan bahwa langkah hukum dilakukan secara objektif berdasarkan bukti valid.
Di persidangan, jaksa mendakwa DG menerima suap sebesar Rp40.000 sebagai pelicin penerbitan visa Bong Kim Thjong melalui dua orang perantara, yakni Soebagio dan Surjosuksoro alias Notopuro. DG secara konsisten menepis dakwaan tersebut dengan berargumen bahwa kebijakan visa merupakan diskresi resmi dan ia tidak pernah menerima aliran dana haram. Namun, majelis hakim meyakini DG bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada awal 1956.
Pasca-vonis, DG mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Soekarno yang kemudian dikabulkan pada 19 Juli 1956, memangkas masa hukuman DG menjadi enam bulan. Mengingat masa penahanan selama penyidikan telah diperhitungkan, DG hanya perlu menjalani sisa hukuman sekitar satu bulan. Pemberian grasi ini memicu kritik publik serta kekecewaan dari Wakil Presiden Mohammad Hatta, yang merasa kebijakan tersebut diambil tanpa melalui konsultasi dengannya.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Mantan Menteri Agama Saifuddin Zuhri yang Sempat Berjualan Beras di Pasar Glodok
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: CNBC Indonesia – Market (sumber).










