Tim penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (hari ini). Langkah hukum ini diambil untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP DK Zendrato, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut menyasar Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lainnya di wilayah Cibinong dan Bojonggede. Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terhadap praktik mafia tanah yang diduga terjadi di Kecamatan Bojonggede pada kurun waktu tersebut.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh dirinya, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting guna kepentingan pemberkasan kasus. Barang bukti yang disita meliputi berbagai dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Meski tindakan hukum berlangsung, Zendrato memastikan bahwa kegiatan operasional di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tidak terganggu. Pelayanan administrasi publik bagi masyarakat tetap berjalan secara normal selama proses penggeledahan berlangsung, sehingga masyarakat yang mengurus dokumen tanah tidak perlu khawatir akan adanya kendala layanan.
Baca Juga: ABK Tongkang OB AS Power 7 Ditemukan Tewas di Perairan Marunda, Polisi Selidiki Kecelakaan Kerja
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Metro/Kriminalitas (sumber).










