Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mengambil langkah preventif menyusul sebaran abu vulkanik yang dipicu oleh erupsi Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9). Seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP di wilayah tersebut diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) guna melindungi keselamatan serta kesehatan para siswa maupun tenaga pendidik.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026. Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan belajar mengajar secara daring bagi sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Tangerang akan diberlakukan selama tiga hari, yakni mulai 7 hingga 9 September 2026.
Selain menghentikan sementara kegiatan tatap muka, Pemkab Tangerang turut memberikan arahan ketat bagi warga sekolah yang harus beraktivitas di luar ruangan. Setiap individu diimbau untuk mengenakan masker dan memastikan lingkungan sekolah dibersihkan secara berkala dengan cara yang aman agar debu tidak beterbangan. Pihak sekolah juga diminta untuk terus memantau perkembangan informasi dari BPBD dan BMKG serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan jika ditemukan kondisi darurat di lapangan. Orang tua pun diharapkan turut berperan aktif memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah selama periode PJJ berlangsung.
Baca Juga: KAI Tambah Layanan Kereta Api Menuju Jakarta Antisipasi Peningkatan Mobilitas Masyarakat
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










