Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Desember 2026 mendatang. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Affandi Eka Putra, menyampaikan bahwa regulasi ini sangat diperlukan agar penegakan hukum dalam kasus korupsi dapat lebih tajam. Senada dengan hal tersebut, Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Eko Novan, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan diri untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme utama dalam perampasan aset, yakni conviction-based forfeiture (berbasis putusan perkara) dan non-conviction based asset forfeiture (tanpa pemidanaan). Meski saat ini perampasan masih mengandalkan kekuatan hukum tetap, pihak kepolisian kini telah memprioritaskan pemulihan aset negara sejak tahap awal penyidikan.
Rencana pengesahan RUU ini sebelumnya telah dikonfirmasi dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa urgensi RUU ini muncul akibat rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara yang saat ini baru mencapai sekitar 20 persen dari total kerugian riil. RUU ini nantinya akan mencakup pengaturan mengenai aset hasil tindak pidana, alat sarana kejahatan, barang temuan yang berasal dari tindak pidana, hingga aset pengganti kerugian negara. Aturan ini diharapkan mampu menutupi celah prosedur yang selama ini dinilai belum optimal.
Baca Juga: Karyawati Perusahaan Swasta di Gorontalo Laporkan Atasan atas Dugaan Kekerasan Seksual
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










