Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa seorang karyawati perusahaan swasta. Laporan tersebut telah terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo dengan nomor LP/B/382/IX/2026/SPKT/Polda Gorontalo pada Rabu (2/9) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Marupa Sagala, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan tersebut. Kasus ini nantinya akan ditangani dengan merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebagai langkah awal, pihak kepolisian akan mempelajari dokumen laporan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pihak terkait lainnya.
Menurut keterangan ayah korban, insiden tersebut bermula saat putrinya yang baru bekerja satu bulan diminta atasannya untuk menemui calon pelanggan di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Namun, karena calon pelanggan tidak berada di tempat, keduanya memutuskan untuk kembali. Dalam perjalanan pulang, korban diduga mengalami pelecehan berupa sentuhan fisik dan ucapan bernuansa seksual dari atasannya, meskipun ia telah berusaha menolak tindakan tersebut.
Pihak keluarga sebelumnya sempat berupaya menempuh jalur klarifikasi internal secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut gagal karena pihak terlapor tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota untuk urusan keluarga. Akibat tidak adanya iktikad baik tersebut, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum agar kasus ini segera diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Rangkuman Berita Nasional: Erupsi Anak Krakatau Reda hingga Evaluasi Tarif Tiket Ragunan
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










