Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap perdagangan saham emiten BUMN karya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00018/BEI.PP2/09-2026 yang diterbitkan pada 8 September 2026. Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Rabu (9/9/2026), BEI menegaskan bahwa suspensi tersebut berlaku di seluruh pasar hingga ada pengumuman lebih lanjut dari otoritas bursa.
Langkah tegas ini diambil lantaran WIKA menunda kewajiban pembayaran pokok serta bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang seharusnya jatuh tempo pada 8 September 2026. Berdasarkan catatan bursa, kewajiban yang ditunda meliputi pokok Seri B Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (WIKA02BCN1) dan pokok Seri B Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (SMWIKA02BCN1).
Selain itu, WIKA juga belum menyelesaikan pembayaran bunga ke-20 untuk Seri B (WIKA02BCN1) dan Seri C obligasi tersebut. Hal yang sama terjadi pada pendapatan bagi hasil ke-20 untuk Seri B (SMWIKA02BCN1) dan Seri C (SMWIKA02CCN1) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021. Pihak bursa menilai rangkaian penundaan pembayaran ini menjadi indikasi adanya permasalahan terkait kelangsungan usaha perseroan. Saat ini, saham WIKA telah terhenti perdagangannya dalam jangka waktu yang lama di level harga Rp204 dengan total kapitalisasi pasar mencapai Rp8,13 triliun.
Baca Juga: BEI Pantau Ketat Saham VICI dan SMMT Akibat Pergerakan Harga Tidak Wajar
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: CNBC Indonesia – Market (sumber).










