Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum WIB ยท

Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Tangsel, Potensi Nilai Capai Rp1 Miliar


					Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Tangsel, Potensi Nilai Capai Rp1 Miliar Perbesar

Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Tangsel, Potensi Nilai Capai Rp1 Miliar

Foto: ANTARA News - Metro/Kriminalitas

Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik industri rumahan produksi tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan. Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian mengungkap modus operandi para pelaku yang mampu mengolah 15 gram bahan baku sintetis senilai Rp21 juta menjadi tembakau siap edar dengan potensi nilai mencapai Rp1 miliar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari pengembangan kasus di lapangan. Bahan baku sintetis tersebut diperoleh tersangka melalui akun Instagram berinisial CR. Modal untuk pembelian bahan tersebut didapatkan secara patungan oleh tersangka NK, AL, dan satu orang berinisial II yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebanyak 15 gram bahan tersebut dapat diolah menjadi 500 mililiter cairan sintetis, yang selanjutnya mampu menghasilkan sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.

Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. Tersangka MR, IN, dan NK diringkus di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya pada Senin (7/9), sementara tersangka AL ditangkap di kediamannya di Pondok Aren. Selain menangkap pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 62 botol cairan sintetis, paket tembakau sintetis, 0,11 gram sabu, alat isap, timbangan digital, hingga peralatan pendukung produksi lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, membenarkan adanya pengungkapan home industry narkotika tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk mengejar tersangka II dan menelusuri jaringan peredaran bahan sintetis tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan aturan terbaru.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Geledah Kantor Pertanahan Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019

Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Metro/Kriminalitas (sumber).

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

29 September 2026 - 07:05 WIB

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

27 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

26 September 2026 - 07:10 WIB

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian

26 September 2026 - 07:05 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian

Film Memburu Pemangsa Angkat Isu Kekerasan Anak Melalui Lensa Investigasi Jurnalistik

25 September 2026 - 07:06 WIB

Film Memburu Pemangsa Angkat Isu Kekerasan Anak Melalui Lensa Investigasi Jurnalistik

Rangkuman Peristiwa Hukum: Kasus Korupsi PT CCM hingga Tuntutan terhadap Fadia Arafiq

25 September 2026 - 07:05 WIB

Rangkuman Peristiwa Hukum: Kasus Korupsi PT CCM hingga Tuntutan terhadap Fadia Arafiq
Trending di Hukum