Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mematangkan skema iuran bagi perusahaan asuransi yang akan mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP). Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (10/9/2026), Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, memaparkan bahwa iuran awal yang diusulkan bagi peserta adalah sebesar 0,1 persen dari ekuitas perusahaan.
Ferdinan merinci, untuk perusahaan asuransi syariah, dasar pengenaan iuran 0,1 persen tersebut juga mencakup ekuitas dan elemen yang dipersamakan dengan ekuitas, yakni dana tabarru dan tanahud. Sebagai ilustrasi, apabila sebuah perusahaan memiliki ekuitas sebesar Rp1 triliun, maka besaran iuran awal yang harus dibayarkan mencapai Rp1 miliar. Sementara itu, bagi perusahaan asuransi yang baru bergabung setelah program resmi diaktifkan, dasar perhitungan iuran akan merujuk pada modal disetor.
Berbeda dengan perbankan yang menggunakan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebagai dasar iuran, LPS menetapkan cadangan teknis sebagai basis perhitungan untuk sektor asuransi. Selain iuran awal, LPS juga menerapkan iuran berkala yang dibayarkan setiap semester. Saat ini, regulasi teknis mengenai PPP masih disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit pada triwulan III-2026. LPS memproyeksikan program ini dapat mulai beroperasi pada April 2027 sebagai skenario optimis, atau Juli 2027 sebagai skenario moderat.
Baca Juga: LPS Tegaskan Tidak Semua Jenis Asuransi Masuk Program Penjaminan Polis, Berikut Daftarnya
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: CNBC Indonesia – Market (sumber).










