Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (2/9) tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial RAH (41), NAS (19), MF (28), AN (27), dan RM (24). Selain narkoba, petugas juga menyita empat pucuk senjata api dan airsoft gun beserta amunisinya dari tangan para pelaku.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo Setyantono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Awalnya, polisi meringkus RAH dan NAS di depan sebuah minimarket dengan barang bukti sabu seberat 7,32 gram serta sepucuk senjata api. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan perumahan setempat dan menangkap MF, AN, serta RM yang sedang mengonsumsi narkoba.
Dari penggeledahan di lokasi kedua, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 15,19 gram sabu, tujuh butir ekstasi, dan satu cartridge vape berisi etomidate. Total barang bukti yang diamankan mencapai 22,51 gram sabu, dua pucuk senjata api, dua unit airsoft gun, 16 butir peluru tajam, serta sejumlah alat hisap dan telepon seluler. Ardyan menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami keterkaitan kepemilikan senjata api tersebut dengan jaringan peredaran narkotika, guna mengantisipasi ancaman keamanan yang lebih luas bagi masyarakat. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Patroli Presisi di Tanjung Priok, Empat Remaja Ditangkap Karena Bawa 13 Paket Ganja
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Metro/Kriminalitas (sumber).










