Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum WIB ยท

Kortastipidkor Polri Nyatakan Dukungan Penuh atas Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026


					Kortastipidkor Polri Nyatakan Dukungan Penuh atas Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 Perbesar

Kortastipidkor Polri Nyatakan Dukungan Penuh atas Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026

Foto: ANTARA News - Terkini (Nasional)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Desember 2026 mendatang. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Affandi Eka Putra, menyampaikan bahwa regulasi ini sangat diperlukan agar penegakan hukum dalam kasus korupsi dapat lebih tajam. Senada dengan hal tersebut, Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Eko Novan, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan diri untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme utama dalam perampasan aset, yakni conviction-based forfeiture (berbasis putusan perkara) dan non-conviction based asset forfeiture (tanpa pemidanaan). Meski saat ini perampasan masih mengandalkan kekuatan hukum tetap, pihak kepolisian kini telah memprioritaskan pemulihan aset negara sejak tahap awal penyidikan.

Rencana pengesahan RUU ini sebelumnya telah dikonfirmasi dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa urgensi RUU ini muncul akibat rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara yang saat ini baru mencapai sekitar 20 persen dari total kerugian riil. RUU ini nantinya akan mencakup pengaturan mengenai aset hasil tindak pidana, alat sarana kejahatan, barang temuan yang berasal dari tindak pidana, hingga aset pengganti kerugian negara. Aturan ini diharapkan mampu menutupi celah prosedur yang selama ini dinilai belum optimal.

Baca Juga: Karyawati Perusahaan Swasta di Gorontalo Laporkan Atasan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

29 September 2026 - 07:05 WIB

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

27 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

26 September 2026 - 07:10 WIB

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian

26 September 2026 - 07:05 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian

Film Memburu Pemangsa Angkat Isu Kekerasan Anak Melalui Lensa Investigasi Jurnalistik

25 September 2026 - 07:06 WIB

Film Memburu Pemangsa Angkat Isu Kekerasan Anak Melalui Lensa Investigasi Jurnalistik

Rangkuman Peristiwa Hukum: Kasus Korupsi PT CCM hingga Tuntutan terhadap Fadia Arafiq

25 September 2026 - 07:05 WIB

Rangkuman Peristiwa Hukum: Kasus Korupsi PT CCM hingga Tuntutan terhadap Fadia Arafiq
Trending di Hukum