Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menekankan pentingnya bagi para advokat untuk memperluas pemahaman mengenai sistem hukum di berbagai negara. Hal ini dinilai krusial mengingat penanganan tindak pidana saat ini semakin kompleks dan kerap melibatkan yurisdiksi lintas negara. Menurut Otto, kejahatan modern seperti kejahatan siber, kejahatan korporasi, perbankan, hingga penggunaan bukti elektronik sudah tidak bisa lagi hanya dipandang dari kacamata hukum satu negara saja.
Pernyataan tersebut disampaikan Otto dalam pembukaan The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit yang digelar di Jakarta pada 7–8 September 2026. Forum yang mengangkat tema "Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives" ini dihadiri oleh 50 delegasi organisasi advokat dari kawasan Asia serta sejumlah organisasi internasional seperti IBA, IPBA, LAWASIA, UIA, dan BRILSA. Dalam acara ini, Peradi juga memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru Indonesia kepada para delegasi, yang turut mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Untuk memitigasi masa transisi hukum tersebut, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, mengungkapkan bahwa pihak MA telah menerbitkan pedoman teknis, yakni SEMA Nomor 1 Tahun 2026 terkait implementasi KUHAP-KUHP dan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pengajuan kasasi. Rangkaian kegiatan POLA Summit sendiri tidak hanya diisi dengan pembahasan isu hukum transnasional, tetapi juga pemaparan laporan negara anggota serta kunjungan kerja para delegasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Wamenko Otto Hasibuan Tekankan Pentingnya Kolaborasi Regional Lawan Kejahatan Lintas Negara
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Metro/Kriminalitas (sumber).










