Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka berinisial ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9). ADW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT GR, tersangkut kasus tindak pidana perpajakan dengan estimasi kerugian pendapatan negara mencapai Rp3,32 miliar. Proses tahap II ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9).
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, menjelaskan bahwa PT GR merupakan perusahaan yang bergerak di sektor jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Tersangka ADW diduga sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau menyampaikan SPT yang tidak benar selama periode Februari 2023 hingga Desember 2024. Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari jasa yang diberikan perusahaan kepada mitra mencapai Rp38,42 miliar, namun PPN yang telah dipungut dari pelanggan tidak disetorkan ke kas negara melainkan digunakan untuk biaya operasional hingga pembayaran utang perusahaan.
Hasil perhitungan ahli memastikan kerugian negara dalam kasus ini tepatnya sebesar Rp3.324.509.216. Sebagai langkah pemulihan, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar. Kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang KUP sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Kindy berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak bagi wajib pajak lainnya.
Baca Juga: Rangkuman Kriminalitas Jakarta: Kasus Pedagang Cermin Tewas hingga Industri Tembakau Sintetis
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Metro/Kriminalitas (sumber).










