Sejumlah peristiwa kriminal menyita perhatian publik di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Rabu (9/9). Salah satu yang menonjol adalah penangkapan pasangan kekasih berinisial R dan E oleh pihak kepolisian. Keduanya diamankan karena diduga membuang bayi mereka di sebuah rumah roboh yang berlokasi di RT 05 RW 02, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, telah mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Di sisi lain, Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga titik di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan mafia tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP DK Zendrato, menjelaskan bahwa penggeledahan mencakup Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lain di kawasan Cibinong dan Bojonggede.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menangani beberapa kasus kriminal lainnya. Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan saat ini memburu seorang pria yang viral karena modus sengaja menabrakkan diri ke mobil di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara, guna mencari keuntungan pribadi. Sementara itu, Polsek Metro Kebayoran Baru sedang melakukan penyelidikan atas kasus pencurian laptop MacBook dan iPad yang tertinggal di bus Transjakarta kawasan Blok M. Di sektor pengawasan, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga mulai memperketat penindakan peredaran rokok ilegal melalui strategi manajemen risiko serta kolaborasi antarinstansi guna melindungi penerimaan negara.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Narkoba di Bekasi, Empat Senjata Api Turut Disita
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Metro/Kriminalitas (sumber).










