Kepolisian Resor Bengkalis, Riau, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dengan nilai taksiran mencapai Rp80 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 30,6 kilogram sabu-sabu, 122.459 butir pil ekstasi, serta 384 potong etomidate. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud transparansi sekaligus pertanggungjawaban kepolisian dalam memproses barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini dinilai sebagai capaian signifikan dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Bengkalis yang kerap menjadi jalur masuk jaringan narkotika internasional. Berdasarkan perhitungan kepolisian, penindakan tersebut setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 279.893 jiwa dari dampak bahaya penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan yang disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini menegaskan komitmen Polres Bengkalis untuk tidak memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kasus pertama berlokasi di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, sementara kasus kedua terjadi di area antrean motor Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih. Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial M dan HI.
Baca Juga: Polda Babel Musnahkan Narkotika Senilai Rp34,7 Miliar Hasil Tangkapan Tiga Bulan
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










