Pengamat hukum, Profesor Henry Indraguna, menyoroti langkah penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Tindakan aparat kepolisian tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang terjadi di wilayah Bojonggede.
Menurut Henry, kasus ini mengindikasikan adanya praktik mafia tanah yang terorganisasi. Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan keterlibatan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemalsuan dokumen negara tersebut, maka mereka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Henry menjelaskan bahwa keterlibatan oknum dalam program strategis nasional seperti PTSL merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, ia mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kasus mafia tanah serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengeroyokan saat Aksi Demo
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: SINDOnews (sumber).










