Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengusulkan batas maksimal penjaminan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) sebesar Rp500 juta secara kumulatif untuk setiap tertanggung. Usulan ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (10/9/2026). Angka tersebut ditetapkan setelah melalui perhitungan cermat yang diklaim mampu memberikan perlindungan bagi 97% hingga 99% dari total polis maupun tertanggung di Indonesia.
Ferdinan menegaskan bahwa nilai Rp500 juta tersebut berlaku secara kumulatif untuk tiga bentuk kewajiban penjaminan, yakni pembayaran klaim yang telah jatuh tempo, pembayaran nilai polis apabila polis tidak dapat dilanjutkan, serta pengalihan polis kepada perusahaan asuransi lain. Dalam perbandingan internasional, batas Rp500 juta ini dinilai berada dalam rentang wajar, yakni setara dengan enam kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita, serta telah melampaui standar benchmark minimal cakupan sebesar 90%.
Terkait pelaksanaan di lapangan, LPS telah menetapkan syarat ketat bagi perusahaan asuransi yang ingin bergabung dalam PPP, di antaranya memiliki Risk Based Capital (RBC) minimal 120% serta tidak sedang berada dalam pengawasan khusus atau intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, regulasi teknis mengenai PPP masih dalam tahap perumusan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit pada triwulan III-2026. LPS optimistis program ini dapat mulai diaktivasi pada April 2027, meskipun skenario moderat memproyeksikan peluncuran pada Juli 2027.
Baca Juga: LPS Usulkan Iuran Program Penjaminan Polis Sebesar 0,1 Persen dari Ekuitas
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: CNBC Indonesia – Market (sumber).










