Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum WIB ยท

KPK Umumkan Pengembangan Penyidikan Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang


					KPK Umumkan Pengembangan Penyidikan Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Perbesar

KPK Umumkan Pengembangan Penyidikan Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang

Foto: ANTARA News - Terkini (Nasional)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan kelanjutan proses hukum terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per Agustus 2026. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang. Dua hari berselang, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi suap.

Penyidik menduga praktik rasuah ini telah berlangsung sejak Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Ade diduga kerap meminta uang ijon atau fee proyek kepada Sarjan dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025 melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya. Total dana yang diduga mengalir dari Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp11,4 miliar. Seiring proses hukum yang berjalan, KPK juga sempat mendalami aliran dana lain terkait proyek di Bekasi, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polda Babel Musnahkan Narkotika Senilai Rp34,7 Miliar Hasil Tangkapan Tiga Bulan

Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

29 September 2026 - 07:05 WIB

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

27 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

26 September 2026 - 07:10 WIB

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian

26 September 2026 - 07:05 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian

Film Memburu Pemangsa Angkat Isu Kekerasan Anak Melalui Lensa Investigasi Jurnalistik

25 September 2026 - 07:06 WIB

Film Memburu Pemangsa Angkat Isu Kekerasan Anak Melalui Lensa Investigasi Jurnalistik

Rangkuman Peristiwa Hukum: Kasus Korupsi PT CCM hingga Tuntutan terhadap Fadia Arafiq

25 September 2026 - 07:05 WIB

Rangkuman Peristiwa Hukum: Kasus Korupsi PT CCM hingga Tuntutan terhadap Fadia Arafiq
Trending di Hukum