Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan kelanjutan proses hukum terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per Agustus 2026. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang. Dua hari berselang, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi suap.
Penyidik menduga praktik rasuah ini telah berlangsung sejak Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Ade diduga kerap meminta uang ijon atau fee proyek kepada Sarjan dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025 melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya. Total dana yang diduga mengalir dari Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp11,4 miliar. Seiring proses hukum yang berjalan, KPK juga sempat mendalami aliran dana lain terkait proyek di Bekasi, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polda Babel Musnahkan Narkotika Senilai Rp34,7 Miliar Hasil Tangkapan Tiga Bulan
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










