Tenaga Ahli Badan Komunikasi (Bakom) RI, Hariqo Satria, memberikan tanggapan terkait munculnya wacana penuntutan jalur pidana dalam kasus keracunan massal yang dialami sejumlah peserta program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Hariqo, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila kasus tersebut nantinya berujung pada proses hukum pidana.
Hariqo menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil guna memastikan adanya proses yang transparan dan akuntabel terkait insiden keracunan yang terjadi selama pelaksanaan program pemberian makan tersebut.
Pernyataan ini mencuat sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait insiden kesehatan yang dialami penerima manfaat program MBG. Hingga saat ini, proses tindak lanjut atas kejadian tersebut masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari pihak yang berwenang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengeroyokan saat Aksi Demo
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: SINDOnews (sumber).










