Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum WIB ยท

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pengeroyokan Berujung Maut Pedagang di Pejompongan


					Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pengeroyokan Berujung Maut Pedagang di Pejompongan Perbesar

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pengeroyokan Berujung Maut Pedagang di Pejompongan

Foto: ANTARA News - Metro/Kriminalitas

Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiyawan (59). Insiden tragis tersebut terjadi di tengah kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8) lalu. Tiga tersangka yang berhasil diamankan mengaku tersulut emosi karena aktivitas mereka dalam mencari nafkah di sekitar lokasi merasa terganggu oleh kerusuhan yang pecah saat itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Sabtu menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) merupakan pekerja harian lepas atau pekerja serabutan. Mereka bukan bagian dari kelompok massa terorganisasi, melainkan warga yang kebetulan sedang mencari penghasilan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saat kerusuhan terjadi, mereka secara spontan ikut serta terlibat dalam aksi tersebut yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban.

Proses penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berkat penerapan metode investigasi berbasis ilmiah atau *scientific crime investigation*. Penyidik berhasil mencocokkan sidik jari para pelaku yang ditemukan pada sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, seperti kayu, batu, piring, dan gelas. Setelah dipastikan identitasnya melalui data sidik jari, polisi segera melakukan penangkapan saat para pelaku terdeteksi berada di wilayah Sentul, Bogor.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Rak Piring Dengan Tirisan Air C29 Tempat Penyimpanan Alat Makan Mangkuk Sendok Sumpit Garpu

Kasus tragis yang melibatkan barang pecah belah di lokasi kejadian mengingatkan kita pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan alat makan di rumah. Agar peralatan dapur seperti piring, mangkuk, hingga sendok tetap tertata rapi dan aman, Anda bisa menggunakan Rak Piring Dengan Tirisan Air C29 Tempat Penyimpanan Alat Makan Mangkuk Sendok Sumpit Garpu. Produk ini sangat praktis untuk menyimpan dan menata barang di rumah dengan lebih efisien. Rak Piring Dengan Tirisan Air C29 Tempat Penyimpanan Alat Makan Mangkuk Sendok Sumpit Garpu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 Agustus

Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Metro/Kriminalitas (sumber).

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

29 September 2026 - 07:05 WIB

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

27 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

26 September 2026 - 07:10 WIB

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian

26 September 2026 - 07:05 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian

Film Memburu Pemangsa Angkat Isu Kekerasan Anak Melalui Lensa Investigasi Jurnalistik

25 September 2026 - 07:06 WIB

Film Memburu Pemangsa Angkat Isu Kekerasan Anak Melalui Lensa Investigasi Jurnalistik

Rangkuman Peristiwa Hukum: Kasus Korupsi PT CCM hingga Tuntutan terhadap Fadia Arafiq

25 September 2026 - 07:05 WIB

Rangkuman Peristiwa Hukum: Kasus Korupsi PT CCM hingga Tuntutan terhadap Fadia Arafiq
Trending di Hukum