Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum WIB ยท

Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 Agustus


					Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 Agustus Perbesar

Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 Agustus

Foto: ANTARA News - Metro/Kriminalitas

Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi adanya tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi dalam membongkar aktor intelektual di balik aksi yang dinilai terorganisasi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini murni merupakan tindakan hukum terhadap pelaku kerusuhan dan tidak berkaitan dengan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam paparannya di Jakarta, Sabtu, Iman menjelaskan bahwa pada klaster pertama, ditemukan adanya pemberian uang sebesar Rp40 ribu per orang yang dikoordinir oleh tersangka berinisial JT. Berdasarkan penyelidikan sementara, JT bergerak atas instruksi dari PKL, yang kemudian diperintah oleh KHT alias HY, hingga diduga mencapai sosok berinisial SO. Sementara itu, klaster kedua melibatkan koordinator lapangan berinisial ER, seorang mahasiswa di Jakarta, yang menjanjikan bayaran Rp70 ribu per orang. ER diduga mendapatkan aliran dana dari sebuah badan hukum di Jakarta yang identitasnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

Selain dua klaster tersebut, polisi juga mendalami klaster ketiga yang melibatkan eksploitasi anak. Tiga tersangka berinisial B, N, dan P kini telah ditahan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya karena diduga menggerakkan serta memberi upah kepada anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 76H juncto Pasal 87 serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami peran seluruh aktor yang terlibat dalam penyediaan dana dan mobilisasi massa hingga tuntas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Provokator Perekrut 83 Anak untuk Kerusuhan di Jakarta

Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Metro/Kriminalitas (sumber).

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

29 September 2026 - 07:05 WIB

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

27 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

26 September 2026 - 07:10 WIB

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian

26 September 2026 - 07:05 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian

Film Memburu Pemangsa Angkat Isu Kekerasan Anak Melalui Lensa Investigasi Jurnalistik

25 September 2026 - 07:06 WIB

Film Memburu Pemangsa Angkat Isu Kekerasan Anak Melalui Lensa Investigasi Jurnalistik

Rangkuman Peristiwa Hukum: Kasus Korupsi PT CCM hingga Tuntutan terhadap Fadia Arafiq

25 September 2026 - 07:05 WIB

Rangkuman Peristiwa Hukum: Kasus Korupsi PT CCM hingga Tuntutan terhadap Fadia Arafiq
Trending di Hukum