Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu memastikan bahwa tiga orang yang sempat mengeluhkan persoalan terkait lowongan kerja di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telah mendapatkan pengembalian uang. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RM, EM, dan DB.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mengambil inisiatif untuk menjembatani pertemuan antara korban dengan pihak perusahaan. Langkah mediasi ini diambil menyusul ramainya pemberitaan mengenai keluhan calon tenaga kerja tersebut di media sosial. Meski telah terjadi pengembalian uang, Theodorus menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi (LP) resmi terkait dugaan penipuan, lantaran fokus utama para korban sejak awal hanya menuntut pengembalian dana yang telah disetorkan.
Nominal uang yang dikembalikan kepada RM, EM, dan DB disebut bervariasi, yakni mulai dari Rp50.000 hingga Rp1,8 juta. Dana tersebut sebelumnya diserahkan oleh para pelamar sebagai biaya pendaftaran atau jasa administrasi dalam proses penyaluran tenaga kerja. Terkait operasional perusahaan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan legalitas dan memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin yang lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurut kepolisian, perusahaan yang bersangkutan dinilai kooperatif dan selama ini memang tercatat telah beberapa kali berhasil menyalurkan tenaga kerja.
Selain menyelesaikan persoalan tiga korban awal, pihak Polsek Pasar Minggu juga mencatat adanya tiga orang lainnya yang datang untuk berkoordinasi dengan perusahaan tersebut. Kepolisian berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi agar permasalahan antara para pencari kerja dengan pihak penyalur dapat terselesaikan dengan baik.
Baca Juga: Rangkuman Peristiwa Nasional: Akhir Erupsi Anak Krakatau hingga Verifikasi Rumah Korban Gempa NTT
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Metro/Kriminalitas (sumber).










