Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan apresiasi terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah disusun oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai draf tersebut membawa kemajuan yang signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya, termasuk Omnibus Law UU Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Menurut Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9), draf tersebut dinilai lebih komprehensif karena menggabungkan ketentuan dari UU Nomor 13 Tahun 2003, putusan Mahkamah Konstitusi, serta poin-poin positif dalam UU Cipta Kerja. Beberapa aspek yang diapresiasi meliputi pengaturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), uang kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga penegasan sanksi pidana bagi pengusaha yang abai terhadap hak pekerja.
Meski demikian, KSP-PB memberikan catatan kritis saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI. Mereka menyerahkan draf sandingan yang menyoroti sepuluh isu strategis, seperti pengupahan, pesangon, mekanisme outsourcing, serta pelindungan bagi kelompok pekerja dengan hubungan kerja khusus. Said Iqbal menekankan bahwa RUU ini tidak boleh hanya berfokus pada sektor manufaktur, tetapi juga harus mencakup pekerja jurnalis, tenaga medis, awak kapal, hingga pekerja di platform digital dan pengemudi ojek daring guna memastikan keadilan bagi seluruh elemen tenaga kerja.
Baca Juga: Deretan Instruksi Strategis Presiden Prabowo: Dari Modernisasi Alutsista hingga Mitigasi Bencana
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










