Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal. Penindakan ini dilakukan dalam Operasi Gabungan Wira Waspada yang menyasar Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen serta kesesuaian jenis izin tinggal dengan aktivitas yang dijalankan para WNA selama berada di Indonesia. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perjalanan, paspor, serta visa milik setiap warga asing yang berada di area apartemen tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ketujuh orang tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Berdasarkan identitas yang dihimpun, enam laki-laki tersebut berinisial MDC, IIS, dan OBE asal Nigeria; SS asal India; SZP asal Liberia; serta ANAM asal Arab Saudi. Sementara satu WNA perempuan berinisial TAG berasal dari Liberia.
Iqbal menambahkan bahwa seluruh WNA yang terjaring kini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut guna menelusuri aktivitas yang dilakukan selama menetap di Indonesia. Operasi ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan orang asing di wilayah Jakarta Pusat.
Menjaga kedisiplinan dan keteraturan di hunian seperti apartemen memang penting agar lingkungan tetap nyaman bagi semua penghuni. Bagi Anda yang ingin mempercantik interior tempat tinggal dengan berbagai pilihan dekorasi, Anda bisa mengunjungi Esa Clock Official Store di Shopee untuk melihat koleksi jam dinding serta aksesoris rumah yang lengkap. Esa Clock Official Store.
Baca Juga: Grup K-Pop RIIZE Umumkan Rencana Comeback Oktober 2026 dan Album Penuh pada 2027
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Metro/Kriminalitas (sumber).









