Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri menjadi dua situasi yang berbeda dalam dunia kerja, terutama menyangkut hak finansial yang akan diterima oleh karyawan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, dasar hukum pengakhiran hubungan kerja ini menentukan jenis kompensasi yang berhak didapatkan pekerja. Pemahaman mengenai perbedaan ini sangat penting agar karyawan tidak keliru dalam menuntut hak-hak mereka.
Bagi pekerja yang mengalami PHK, hak finansial yang dapat diterima meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH). Besaran pesangon sendiri ditentukan berdasarkan masa kerja, dengan rentang mulai dari satu bulan upah untuk masa kerja di bawah satu tahun, hingga maksimal sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. Sementara itu, UPMK diberikan dengan perhitungan masa kerja mulai dari tiga tahun hingga 24 tahun atau lebih, dengan besaran dua hingga 10 bulan upah.
Di sisi lain, pekerja yang memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela tidak otomatis mendapatkan uang pesangon maupun UPMK. Sesuai Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021, karyawan yang resign hanya berhak memperoleh UPH dan uang pisah. Ketentuan mengenai besaran uang pisah ini tidak diatur secara umum dalam undang-undang, melainkan diserahkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di tempat mereka bekerja.
Untuk dapat mengundurkan diri dengan prosedur yang benar, pekerja wajib mengajukan permohonan tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, serta tetap menjalankan kewajiban hingga hari terakhir kerja. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini juga telah menyediakan fitur simulasi perhitungan kompensasi guna membantu pekerja memperkirakan haknya. Sebelum mengambil langkah formal, pekerja diimbau untuk selalu memeriksa kembali dokumen perjanjian kerja agar mendapatkan kepastian mengenai hak yang akan diterima.
Baca Juga: Rangkuman Kriminal Jakarta: Penangkapan Jambret WNA hingga Korsleting Gardu di Pasar Baru
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Ekonomi (sumber).










