Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menggodok penyusunan peta jalan pengembangan pesantren yang akan menjadi acuan kerja Direktorat Jenderal Pesantren untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa inisiatif ini berpijak pada kajian distingsi antara pendidikan pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum yang termaktub dalam buku New Baitul Hikmah. Dokumen tersebut kini tengah diharmonisasikan untuk merumuskan tiga fungsi utama pesantren, yakni fungsi dakwah, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, peta jalan ini diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Rencana Strategis (Renstra) Kemenag. Langkah ini juga mengikuti struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026. Struktur tersebut mencakup lima unit eselon II, yakni Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Dakwah dan Pendidikan Nonformal, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, serta Sekretariat Direktorat Jenderal Pesantren.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menekankan pentingnya keterkaitan antara peta jalan ini dengan dokumen pembangunan nasional agar pengembangan pesantren tetap adaptif, inklusif, dan berkualitas. Menurutnya, setiap fungsi dalam peta jalan harus memiliki rencana aksi dan output yang terukur. Misalnya, pada fungsi pendidikan, arah pengembangan harus sejalan dengan rencana pendidikan nasional yang berorientasi global, sementara fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat disinkronkan dengan agenda pembangunan agama dalam RPJMN guna memastikan pesantren menjadi lembaga yang terarah dalam kontribusinya bagi bangsa.
Baca Juga: Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Standar Layanan untuk Percepat Reintegrasi Sosial WBP
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










