Bagi setiap pengendara sepeda motor di Indonesia, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang aktif merupakan kewajiban mutlak. Dokumen ini harus dipastikan masa berlakunya belum habis agar pengendara terhindar dari proses penerbitan SIM baru yang lebih rumit. Penting bagi pemohon untuk memahami bahwa biaya perpanjangan SIM tidak hanya mencakup tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan ada sejumlah komponen biaya tambahan lainnya yang perlu diperhitungkan.
Secara resmi, tarif PNBP untuk perpanjangan SIM C, CI, dan CII ditetapkan sebesar Rp75.000. Namun, pemohon harus menyiapkan dana lebih karena terdapat biaya pendukung lainnya seperti pemeriksaan kesehatan jasmani sebesar Rp35.000, biaya asuransi kecelakaan Rp50.000, serta tes psikologi. Untuk tes psikologi sendiri, tersedia dua opsi yakni secara online dengan biaya Rp57.500 atau tes langsung di Satpas maupun layanan SIM Keliling dengan tarif Rp100.000.
Jika diakumulasikan, total dana yang perlu disiapkan pemohon untuk perpanjangan SIM C tahun 2026 mencapai sekitar Rp260.000 apabila memilih tes psikologi secara langsung di lokasi. Sementara itu, jika pemohon memilih opsi tes psikologi online, biaya total yang dikeluarkan menjadi lebih efisien, yakni sekitar Rp217.500. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna memastikan dokumen tetap sah dan menghindari prosedur pembuatan SIM baru yang tidak perlu.
Selain memastikan kelengkapan dokumen berkendara, kenyamanan saat bermotor juga menjadi faktor penting bagi pengendara wanita yang mengenakan hijab. Untuk menunjang kebutuhan tersebut, Anda bisa memilih HELM HIJAB PREMIUM yang dirancang khusus untuk kenyamanan dan keamanan selama berkendara. HELM HIJAB PREMIUM.
Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Perpanjang SIM di Lima Lokasi Ini pada Senin
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










