Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta pada Jumat ini. Layanan jemput bola ini bertujuan untuk memudahkan pengendara yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, gerai layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi yang tersedia tersebar di lima titik, yakni Lobby depan Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Lobby utama LTC Glodok serta Lobby Selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat). Selain itu, layanan juga dibuka di area parkir samping Universitas Trilogi (Jakarta Selatan) dan area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Perlu diingat bahwa layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Bagi pemohon, wajib menyiapkan persyaratan dokumen berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diarahkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di kantor kepolisian yang telah ditentukan.
Terkait biaya operasional, mekanisme pembayaran mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Sembari menunggu antrean perpanjangan SIM di lokasi layanan keliling, pastikan kebutuhan hidrasi Anda tetap terjaga dengan membawa air minum sendiri. Anda bisa menggunakan Beiens Termos Stainless Vacuum Flask 680ML Botol Minum Stainless Tumbler Tahan Panas dan Dingin yang praktis untuk menemani aktivitas harian Anda. Beiens Termos Stainless Vacuum Flask 680ML Botol Minum Stainless Tumbler Tahan Panas dan Dingin.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Hari Ini
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










