Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kini tengah mengintensifkan sosialisasi pedoman pengarusutamaan gender di sektor kelapa sawit. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mentransformasi kebijakan di atas kertas menjadi implementasi konkret di lapangan, guna memastikan keadilan bagi para pelaku industri kelapa sawit di Indonesia.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dalam acara Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit yang berlangsung di Jakarta, Rabu, menegaskan urgensi langkah ini. Ia menyoroti bahwa kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang menyokong perekonomian melalui penyediaan lapangan kerja, peningkatan devisa, hingga kesejahteraan masyarakat. Tercatat Indonesia memegang peranan besar dalam pasar global dengan penguasaan pangsa pasar sebesar 60 persen, jauh melampaui Malaysia yang berada di angka 30 persen.
Meski kontribusi perempuan di sektor ini sangat signifikan, Menteri Arifah menyoroti masih adanya ketimpangan yang terjadi. Perempuan pekerja di sektor sawit dinilai masih menghadapi tantangan nyata terkait akses terhadap sumber daya, terbatasnya kesempatan pengembangan kapasitas, perlindungan ketenagakerjaan yang belum optimal, hingga minimnya partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Menurut Menteri Arifah, penerapan kesetaraan gender di sektor ini bukan sekadar persoalan sosial, melainkan strategi kunci untuk meningkatkan produktivitas, kesejahteraan keluarga, dan memperkuat daya saing industri kelapa sawit Indonesia di mata dunia. Sebagai informasi, pedoman pengarusutamaan gender di sektor kelapa sawit ini sendiri telah resmi diluncurkan pada gelaran Pekan Riset Sawit Indonesia tanggal 20 Juli 2026 lalu.
Baca Juga: ABK Tongkang OB AS Power 7 Ditemukan Tewas di Perairan Marunda, Polisi Selidiki Kecelakaan Kerja
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).









