Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku kini tengah melakukan penguatan terhadap standar layanan pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan proses reintegrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) pascaterbebas dari masa hukuman dapat berjalan lebih optimal, sehingga mereka mampu hidup secara mandiri dan produktif di tengah masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon untuk merancang pola pemberdayaan yang lebih terukur dan berkelanjutan. Melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD), berbagai masukan dari aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, hingga masyarakat luas telah dihimpun. Fokus utamanya adalah membekali para mantan warga binaan dengan keterampilan praktis seperti bercocok tanam, barista kopi, hingga keahlian salon, guna meningkatkan akses ekonomi mereka.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku, Jhon Pasalbessy, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, memberikan ruang bagi mantan warga binaan untuk berkembang adalah langkah penting dalam membangun masyarakat inklusif. Dengan standar layanan yang lebih sistematis dan aplikatif, Ditjenpas Maluku berharap mantan warga binaan tidak hanya diterima kembali di lingkungan sosial, tetapi juga dapat berkontribusi secara nyata bagi kemajuan bangsa melalui kemandirian ekonomi.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Instruksikan PJJ bagi Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










