Pemerintah Kota Bandung kembali memperketat aturan bagi pedagang kaki lima (PKL) agar aktivitas ekonomi mereka tidak menghambat fungsi ruang publik. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi PKL yang mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen di atas trotoar, badan jalan, maupun saluran drainase. Menurutnya, langkah ini krusial demi menjaga kenyamanan pengguna jalan dan memastikan fungsi drainase tidak terganggu oleh objek fisik di atasnya.
Selain melarang bangunan fisik, Pemkot Bandung juga akan menerapkan pengaturan jam operasional yang seragam di setiap titik lokasi berjualan. Farhan menjelaskan bahwa durasi operasional dibatasi antara 6 hingga 8 jam dengan pola yang harus disepakati bersama. Prinsip utamanya adalah pedagang harus mematuhi aturan "datang bersih, pulang bersih". Saat ini, pola penataan tersebut telah diterapkan di beberapa kawasan, seperti Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, Taman Wartawan di Jalan Malabar, kawasan Panjunan, serta Pasar Kiaracondong.
Farhan memastikan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghalangi pedagang untuk mencari nafkah. Namun, ia mewajibkan PKL untuk disiplin dalam penataan dan tidak menggunakan ruang publik sebagai tempat tinggal atau lokasi penyimpanan gerobak. Ia juga memberikan peringatan keras kepada aparat kewilayahan, mulai dari tingkat camat, lurah, hingga ketua RW, untuk tidak melakukan pungutan liar terhadap PKL dengan dalih uang sewa atau keamanan. Ia berjanji akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan praktik pungli di lapangan.
Baca Juga: Karyawati Perusahaan Swasta di Gorontalo Laporkan Atasan atas Dugaan Kekerasan Seksual
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










