Menu ✖

Mode Gelap
 

Ekonomi WIB ·

Deutsche Bank Selesaikan Gugatan Rp3,12 Triliun dari Mantan Bankir Terkait Skandal Monte dei Paschi


					Deutsche Bank Selesaikan Gugatan Rp3,12 Triliun dari Mantan Bankir Terkait Skandal Monte dei Paschi Perbesar

Deutsche Bank Selesaikan Gugatan Rp3,12 Triliun dari Mantan Bankir Terkait Skandal Monte dei Paschi

Foto: CNBC Indonesia - Market

Deutsche Bank AG akhirnya mencapai kesepakatan damai untuk menuntaskan gugatan hukum senilai 152 juta euro atau sekitar Rp3,12 triliun (asumsi kurs Rp20.500/€1) yang dilayangkan oleh mantan bankirnya, Dario Schiraldi. Langkah hukum ini merupakan buntut dari tuduhan Schiraldi bahwa pihak bank telah menjadikannya kambing hitam dalam skandal akuntansi yang melibatkan bank asal Italia, Monte dei Paschi di Siena (MPS).

Schiraldi sebelumnya sempat dinyatakan bersalah oleh pengadilan Milan pada 2019 bersama lima pegawai lainnya atas tuduhan manipulasi pasar dan praktik akuntansi palsu. Namun, pada 2022, ia dan rekan-rekannya berhasil memenangkan banding dan dinyatakan bebas dari seluruh tuduhan. Merasa reputasi dan karier profesionalnya dirusak oleh cara Deutsche Bank menangani kasus tersebut, Schiraldi melayangkan gugatan balik di pengadilan Frankfurt dan London. Meskipun sidang perdana dijadwalkan pada Kamis pekan ini, pengadilan Frankfurt mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut kini telah dicabut.

Penyelesaian kasus ini menambah daftar panjang sengketa hukum yang dihadapi Deutsche Bank terkait skandal MPS. Saat ini, raksasa perbankan asal Jerman tersebut masih harus menghadapi gugatan lain senilai lebih dari 600 juta pound sterling di London dari empat mantan bankir senior lainnya, yakni Michele Faissola, Ivor Dunbar, Marco Veroni, dan Matteo Vaghi. Sebelumnya, Deutsche Bank juga telah menyelesaikan sengketa serupa dengan satu mantan bankir lainnya dengan nilai yang dirahasiakan.

Dalam pernyataan resminya, Deutsche Bank menyatakan bahwa penyelesaian sengketa dengan Schiraldi dilakukan secara rahasia. Pihak bank menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya normal perusahaan untuk menekan ketidakpastian hukum dan menghindari biaya litigasi yang lebih besar. Manajemen memastikan bahwa pembayaran tersebut hanya akan berdampak kecil terhadap laporan keuangan kuartal mendatang. Meski begitu, rentetan gugatan ini menunjukkan bahwa Deutsche Bank masih belum sepenuhnya terlepas dari beban skandal masa lalu yang berakar pada transaksi derivatif kompleks di tahun 2008.

Baca Juga: Tree of Blessing Borong 872 Juta Saham INPP, Transaksi Capai Rp628 Miliar

Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: CNBC Indonesia – Market (sumber).

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Inflasi Tahunan Australia Naik ke Angka 4 Persen pada Agustus

3 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Inflasi Tahunan Australia Naik ke Angka 4 Persen pada Agustus

MidOcean Energy Raih Modal Ekuitas 4 Miliar Dolar untuk Ekspansi LNG Global

2 Oktober 2026 - 07:05 WIB

MidOcean Energy Raih Modal Ekuitas 4 Miliar Dolar untuk Ekspansi LNG Global

Kemenperin Gandeng Lima Perguruan Tinggi Perkuat Daya Saing IKM Lewat Mentor Hub

1 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Kemenperin Gandeng Lima Perguruan Tinggi Perkuat Daya Saing IKM Lewat Mentor Hub

Bank Indonesia Terapkan Strategi Adaptif Jaga Stabilitas Rupiah dari Tekanan Dolar AS

30 September 2026 - 07:06 WIB

Bank Indonesia Terapkan Strategi Adaptif Jaga Stabilitas Rupiah dari Tekanan Dolar AS

Kementerian PKP Susun Regulasi Recycle KPR untuk Percepat Penyediaan Rumah Subsidi

29 September 2026 - 09:00 WIB

Kementerian PKP Susun Regulasi Recycle KPR untuk Percepat Penyediaan Rumah Subsidi

Perkuat Rantai Pasok Nasional, ANTAM Serap 9 Ton Emas Produksi Freeport

26 September 2026 - 07:06 WIB

Perkuat Rantai Pasok Nasional, ANTAM Serap 9 Ton Emas Produksi Freeport
Trending di Ekonomi