Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum WIB ยท

Mengenal Perbedaan Hak Pesangon bagi Pekerja yang Kena PHK dan Mengundurkan Diri


					Mengenal Perbedaan Hak Pesangon bagi Pekerja yang Kena PHK dan Mengundurkan Diri Perbesar

Mengenal Perbedaan Hak Pesangon bagi Pekerja yang Kena PHK dan Mengundurkan Diri

Foto: ANTARA News - Ekonomi

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri menjadi dua situasi yang berbeda dalam dunia kerja, terutama menyangkut hak finansial yang akan diterima oleh karyawan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, dasar hukum pengakhiran hubungan kerja ini menentukan jenis kompensasi yang berhak didapatkan pekerja. Pemahaman mengenai perbedaan ini sangat penting agar karyawan tidak keliru dalam menuntut hak-hak mereka.

Bagi pekerja yang mengalami PHK, hak finansial yang dapat diterima meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH). Besaran pesangon sendiri ditentukan berdasarkan masa kerja, dengan rentang mulai dari satu bulan upah untuk masa kerja di bawah satu tahun, hingga maksimal sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. Sementara itu, UPMK diberikan dengan perhitungan masa kerja mulai dari tiga tahun hingga 24 tahun atau lebih, dengan besaran dua hingga 10 bulan upah.

Di sisi lain, pekerja yang memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela tidak otomatis mendapatkan uang pesangon maupun UPMK. Sesuai Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021, karyawan yang resign hanya berhak memperoleh UPH dan uang pisah. Ketentuan mengenai besaran uang pisah ini tidak diatur secara umum dalam undang-undang, melainkan diserahkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di tempat mereka bekerja.

Untuk dapat mengundurkan diri dengan prosedur yang benar, pekerja wajib mengajukan permohonan tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, serta tetap menjalankan kewajiban hingga hari terakhir kerja. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini juga telah menyediakan fitur simulasi perhitungan kompensasi guna membantu pekerja memperkirakan haknya. Sebelum mengambil langkah formal, pekerja diimbau untuk selalu memeriksa kembali dokumen perjanjian kerja agar mendapatkan kepastian mengenai hak yang akan diterima.

Baca Juga: Rangkuman Kriminal Jakarta: Penangkapan Jambret WNA hingga Korsleting Gardu di Pasar Baru

Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Ekonomi (sumber).

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Nuzran Joher Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman RI, Formasi Pimpinan Kembali Lengkap

2 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Nuzran Joher Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman RI, Formasi Pimpinan Kembali Lengkap

Rangkuman Peristiwa Kriminal di Jakarta: Kasus Kecelakaan Kereta hingga Produksi Narkoba

30 September 2026 - 07:06 WIB

Rangkuman Peristiwa Kriminal di Jakarta: Kasus Kecelakaan Kereta hingga Produksi Narkoba

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

29 September 2026 - 07:05 WIB

Sederet Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Pencurian Modus Baru hingga Aksi Gigit Telinga

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

27 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak Tegaskan Keyakinan Klub Terkait Dakwaan FFP

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

26 September 2026 - 07:10 WIB

Polisi Kembalikan Demerina, Korban Penculikan KKB di Mimika kepada Pihak Keluarga

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian

26 September 2026 - 07:05 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Waspada Modus Dokumen Instan Tanpa Ujian
Trending di Hukum