Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi kebutuhan administrasi berkendara masyarakat melalui layanan SIM Keliling yang tersebar di lima titik wilayah Jakarta pada Senin ini. Layanan yang bertujuan mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan tersebut meliputi Lobi depan Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Lobi utama LTC Glodok (Jakarta Barat), Lobi selatan Mal Ciputra (Jakarta Barat), area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat). Perlu dicatat bahwa gerai keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, pengurusan SIM baru harus dilakukan langsung di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Mengenai persyaratan, pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta fotokopinya, serta melampirkan bukti hasil cek kesehatan dan tes psikologi. Terkait biaya, nominal yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, pemilik kendaraan wajib mendatangi kantor Satpas karena adanya perbedaan dokumen yang diperlukan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Pastikan Anda selalu mengutamakan keamanan dan kenyamanan saat berkendara menuju lokasi layanan SIM Keliling. Agar perjalanan Anda lebih praktis dan tetap tampil modis, Anda bisa menggunakan HELM HIJAB PREMIUM yang dirancang khusus untuk menunjang aktivitas berkendara setiap hari. HELM HIJAB PREMIUM.
Baca Juga: Dari Penanganan Abu Vulkanik hingga Peluncuran Changan Nevo Q06 di Pasar Global
Artikel ini dibantu penulisannya oleh AI, dirangkum dari: ANTARA News – Terkini (Nasional) (sumber).










